MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Rabu (1/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsanv, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder,” kata hakim saat membacakan putusan.