Selain itu, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu dipulihkan.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujarnya.
Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebelum terjerat perkara hukum.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tuturnya.
(Awaludin)