Tok! Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu dari Seluruh Dakwaan

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 11:46 WIB
Amsal Christy Sitepu (foto: dok ist)
Share :

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu dipulihkan.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebelum terjerat perkara hukum.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tuturnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya