Tok! Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu dari Seluruh Dakwaan

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 11:46 WIB
Amsal Christy Sitepu (foto: dok ist)
Share :

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Rabu (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsanv, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder,” kata hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu dipulihkan.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebelum terjerat perkara hukum.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tuturnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya