Datangi Polda Metro, Rismon Tanda Tangan RJ dengan Jokowi dan 3 Pelapor

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 19:05 WIB
Rismon Sianipar Cs datangi Polda Metro Jaya (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pakar digital forensik sekaligus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Rismon Sianipar, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026), untuk menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ).

Kesepakatan tersebut terkait empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya, termasuk dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Rismon menjelaskan, selain Jokowi, tiga pelapor lain yang turut menyepakati RJ adalah Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Leuchmanan.

“Keempat pihak telah sepakat untuk melanjutkan proses restorative justice menuju penghentian penyidikan (SP3),” ujar Rismon kepada wartawan.

Ia menegaskan, keputusan menempuh RJ tidak dipengaruhi pihak mana pun, melainkan berdasarkan hasil penelitian terbarunya terkait isu ijazah Jokowi.

“Ini murni dari hasil penelitian terbaru saya yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, dan resolusi,” katanya.

Rismon juga menyampaikan akan segera merampungkan penelitian tersebut dan berencana menerbitkan buku baru yang memuat kesimpulan berbeda dari karya sebelumnya, Jokowi’s White Paper.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya