ASN DKI yang Keluar Rumah saat WFH Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 02 April 2026 02:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat fasilitas work from home (WFH) setiap Jumat dilarang keluar rumah menggunakan kendaraan pribadi. Ia meminta ASN untuk tetap bekerja dari rumah saat pelaksanaan WFH.

“Yang kedua, siapa pun yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan, apakah itu motor, apakah itu mobil, dan sebagainya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Namun, jika ASN terpaksa harus keluar rumah saat pelaksanaan WFH, mereka hanya diperbolehkan menggunakan transportasi umum. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika kebijakan ini tidak ditaati ASN.

"Kalau mereka mau menggunakan transportasi, karena statusnya work from home seharusnya di rumah. Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE Gubernur yang akan dikeluarkan,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya