“Kami juga mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum (sipil), bukan peradilan militer, untuk menjamin independensi dan keadilan bagi korban dan mendesak DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi yang menjamin perlindungan pembela HAM,” ujarnya.
Dendy menegaskan, keberadaan Kolektif Merpati di depan Komnas HAM untuk memastikan agar Komnas HAM tidak ragu dalam mendesak penanganan kasus Andrie, supaya berjalan secara transparan dan akuntabel, tanpa tedeng aling-aling.
“Tanpa pengungkapan kebenaran secara tuntas dan pertanggungjawaban yang adil, impunitas akan terus dipelihara. Keadilan bagi Andrie adalah bagian dari perjuangan menjaga demokrasi itu sendiri," pungkasnya.