Empat tersangka yang diserahkan di antaranya Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Namun, dalam keterangannya, Kapuspen TNI tidak merinci barang bukti yang diserahkan.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," imbuhnya.
(Awaludin)