JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, belum menerima permohonan perlindungan dari saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga mengalami intimidasi.
"Sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Susi menambahkan, KPK telah melakukan langkah koordinasi awal terkait dugaan tersebut. LPSK pun menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang bersangkutan.
"LPSK juga sudah melakukan komunikasi awal dengan KPK. Pada prinsipnya, LPSK siap berkolaborasi untuk memberikan perlindungan bagi saksi yang dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
"Benar, dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Bekasi, KPK menerima informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak tertentu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).