Kuasa Hukum Kritisi Penetapan Irawan Prakoso Sebagai Tersangka Kasus Petral

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 10 April 2026 21:55 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
Share :

“Padahal berdasarkan putusan MK, kita tahu bahwa perkara korupsi itu kerugian negaranya harus nyata dan pasti. Sedangkan dalam perkara ini, meskipun sudah ada tersangka, hasil perhitungannya masih atau sedang dilakukan, belum terbit secara mutlak,” ungkapnya.

Selain itu, Adil juga mengkritisi kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang seharusnya berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.

“Berdasarkan putusan MK juga, lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Tapi dalam hal ini, dalam konferensi pers juga kita ketahui bahwa Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP,” ucap Adil.

Berdasarkan hal tersebut, Adil menyayangkan langkah Kejagung yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, angka kerugian negara merupakan hal penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

Meski demikian, kata Adil, Irawan Prakoso tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah pembelaan sesuai ketentuan hukum untuk melindungi hak Irawan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya