Kuasa Hukum Kritisi Penetapan Irawan Prakoso Sebagai Tersangka Kasus Petral

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 10 April 2026 21:55 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
Share :

“Iya, pastinya pertama kami selaku kuasa hukum mengevaluasi seluruh proses penegakan yang dilakukan oleh penyidik dengan segala hormat. Dan apabila ada hal-hal yang bisa kami kritisi, kami akan menempuh upaya hukum untuk meluruskan hal-hal yang keliru,” kata dia.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan. Permohonan itu didasarkan pada kondisi kesehatan Irawan yang disebut sedang mengalami gangguan. Adil menyebut kliennya beberapa kali menjalani perawatan ke luar negeri karena sakit jantung dan gula darah yang turun drastis.

“Nah, di sini Pak Irawan Prakoso jelas memiliki penyakit. Kami sudah pernah membuktikan juga kepada penyidik, dan untuk itu kami juga akan mengajukan permohonan kepada penyidik,” katanya.

Selain Irawan Prakoso, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC); BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (2012–2014).

Kemudian, MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015); NRD selaku mantan Crude Trading Manager di PES; dan TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya