"Hal ini yang kemudian membuat penyidik menyimpulkan bahwa MJN telah memenuhi unsur kecukupan bukti, yakni minimal dua alat bukti, untuk ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
KPK menahan Marjani untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rutan KPK cabang Gedung ACLC C1.
Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama dengan AW, MAS, dan DAN.
(Awaludin)