KPK Ungkap Peran Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus Pemerasan

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 13 April 2026 20:30 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan peran Marjani hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, Marjani bertindak sebagai perpanjangan tangan Abdul Wahid dalam mengumpulkan uang hasil pemerasan.

"Sebagai representasi dari saudara AW, ajudan ini berperan menerima dan menyalurkan uang yang sudah disiapkan untuk disetor oleh kepala UPT melalui MJN. Perannya sangat krusial," kata Taufik dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Selain itu, Marjani juga disebut terlibat dalam pemenuhan berbagai kebutuhan Abdul Wahid.

"Ada peran lain, seperti penggunaan dan pemenuhan keperluan saudara AW, yang berdasarkan fakta-fakta penyidikan juga melalui MJN," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya