Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Pergeseran Pola Kekerasan Seksual

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 14 April 2026 15:19 WIB
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Pergeseran Pola Kekerasan Seksual
Share :

Ia menjelaskan, modus ini sering kali diawali pendekatan pertemanan di sekolah, kemudian berlanjut melalui pertukaran akun media sosial seperti Instagram. Pelaku secara perlahan memanipulasi korban hingga terjebak dalam lingkaran kekerasan.

"Kejahatan-kejahatan inilah yang terbaru dan sudah terbukti, putusan itu, dan dalam persidangan terbukti kelakuan-kelakuan manipulasi, kemudian kejahatan-kejahatan mereka itu sudah memiliki pola-pola terbaru," tutur Amriadi.

"Jadi kami mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak Indonesia, agar lebih berhati-hati dengan berteman, baik itu melalui media sosial ataupun teman-teman yang dekat yang belum tahu latar belakangnya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya