JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan polisi saat ini tengah memburu delapan orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan industri rumahan obat terlarang di Semarang, Jawa Tengah. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"DPO ada delapan orang dan masih diburu petugas," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang pelaku. Pertama, pelaku berinisial P yang berperan sebagai kurir, diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku berinisial D di kediamannya dan menemukan sebuah gudang yang disulap menjadi laboratorium produksi narkotika di kawasan Semarang.