“Hanya 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah memastikan dampak terhadap masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Kementerian Dalam Negeri telah membentuk tim khusus untuk menghitung kompensasi bagi warga yang terdampak perubahan batas wilayah tersebut.
“Menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik,” ujarnya.
(Arief Setyadi )