JAKARTA - Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan motif empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY). Hal itu ia sampaikan setelah menyerahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Andri menyebutkan, hal yang membuat para terdakwa yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES menyiram air keras terhadap Andrie Yunus karena dendam pribadi. Alasan itu terungkap berdasarkan hasil pendalaman melalui berita acara pemeriksaan (BAP) kepada para terdakwa.
"Untuk motif, sampai saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Setelah berkas perkara diserahkan, ia menegaskan, kewenangan selanjutnya berada di tangan pengadilan militer II-08 Jakarta. Pengadilan akan menentukan jadwal persidangan perdana.
Namun, bila dalam persidangan nantinya ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Hal ini untuk menjawab pertanyaan publik yang meyakini bahwa tersangka kasus Andrie Yunus tidak hanya berjumlah empat orang.
"Namun, apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali," ucap dia.
"Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split (dipisah). Jadi yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian," ucap dia.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas perkara empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu 29 April 2026.
(Erha Aprili Ramadhoni)