"Namun, apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali," ucap dia.
"Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split (dipisah). Jadi yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian," ucap dia.
Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas perkara empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu 29 April 2026.
(Erha Aprili Ramadhoni)