Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai anak tiri korban, NS. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dalam waktu sekitar 10 jam.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi, kami mengidentifikasi pelaku adalah anak tiri korban berinisial NS (25). Alhamdulillah, dalam waktu 10 jam, pada Sabtu dini hari (19/4), Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,” ujarnya.
Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam rumah.
“Ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan,” tutur Wira.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal setelah dimarahi korban. Peristiwa itu dipicu saat pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar.
“Motifnya dendam pribadi dengan ibu tiri. Pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar, namun tidak diberikan dan justru dimarahi. Hal ini juga merupakan akumulasi emosi sebelumnya,” kata Wira.
Polisi menyita barang bukti berupa palu, pisau, sepeda motor, dan ponsel. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)