JAKARTA – Seorang ibu berinisial W (45) diduga dibunuh oleh anak tirinya sendiri, NS (25), di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi telah menangkap pelaku.
"Sudah kami tangkap pelakunya kemarin pukul 05.00 WIB di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang," kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, Minggu (19/4/2026).
Peristiwa ini bermula pada Jumat (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan pembunuhan.
Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug, kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada Jumat (18/4) pukul 19.00 WIB, kami mendapat laporan melalui layanan 110 adanya dugaan pembunuhan. Kemudian Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari olah TKP, kami menemukan jenazah perempuan inisial W (45) dalam kondisi berlumuran darah. Selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD Tangerang,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai anak tiri korban, NS. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dalam waktu sekitar 10 jam.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi, kami mengidentifikasi pelaku adalah anak tiri korban berinisial NS (25). Alhamdulillah, dalam waktu 10 jam, pada Sabtu dini hari (19/4), Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,” ujarnya.
Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam rumah.
“Ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan,” tutur Wira.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal setelah dimarahi korban. Peristiwa itu dipicu saat pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar.
“Motifnya dendam pribadi dengan ibu tiri. Pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar, namun tidak diberikan dan justru dimarahi. Hal ini juga merupakan akumulasi emosi sebelumnya,” kata Wira.
Polisi menyita barang bukti berupa palu, pisau, sepeda motor, dan ponsel. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)