JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menghentikan penyidikan kasus, dugaan korupsi pengolahan anoda logam atau dore berkadar emas rendah dengan tersangka Siman Bahar (SB). Langkah ini diambil setelah Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM) tersebut meninggal dunia.
“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026).
Budi menegaskan, penerbitan SP3 dilakukan setelah penyidik menerima seluruh dokumen resmi terkait meninggalnya Siman Bahar.
“SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Kendati demikian, Budi memastikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam tetap berlanjut. Pasalnya, terdapat korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT LM ini, sebelumnya KPK juga telah menetapkan tersangka korporasi PT LM, di mana SB merupakan beneficial owner-nya,” ucapnya.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai bagian dari upaya asset recovery,” sambungnya.
Meninggal di China
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima informasi terkait meninggalnya salah satu tersangka korupsi, Siman Bahar, di China.
“Informasi meninggal dunia itu per hari ini sudah bisa kami pastikan, hanya saja kami masih membutuhkan kelengkapan administrasinya,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, pihak KPK masih menelusuri bagaimana yang bersangkutan bisa berada di China.
“Masih kami dalami terkait keberadaannya di China,” ujarnya.
Perlu diketahui, Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Namun, ia sempat memenangkan gugatan praperadilan sehingga status tersangkanya gugur.
Selanjutnya, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada 5 Juni 2023.
Hingga kini, KPK belum sempat menahan yang bersangkutan karena ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
(Awaludin)