Menurutnya, negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab kepada pelaku dimana posisi korban dalam kondisi lemah dan ada kemungkinan hanya akan diajak berunding.
Pembiayaan perawatan korban harus diambil alih oleh negara, bukan menjadi alat tawar-menawar yang melemahkan korban dan tidak berujung pada keadilan.
Tragedi ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap PRT bukanlah kasus tunggal, melainkan persoalan struktural yang selama ini dibiarkan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU Perlindungan Rumah Tangga pun mendesak kepolisian segera menetapkan dan menahan terduga pelaku AM serta mengusut kasus dengan pasal berlapis, termasuk UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan TPPO.