Kecelakaan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 36 Saksi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2026 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Polisi masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi pada Senin 27 April 2026. Hingga saat ini, sebanyak 36 saksi telah dimintai keterangan.

"Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (5/5/2026).

Budi menjelaskan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak. Pada Selasa (5/5/2026), saksi dari PT Vinfast Auto akan diperiksa.

Selain itu, pemeriksaan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP), dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026). Sementara petugas pengawas stasiun serta Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) akan diperiksa pada Jumat (8/5/2026).

Berikut daftar 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan: 

1. Luga Cardo Christian Sipayung, selaku pelapor.

2. Rendi Ebenzer, selaku saksi dalam laporan polisi.  

3. Farrel Ardan, selaku saksi dalam laporan polisi.

4. Hendro Efendi Munthe.  

5. Heri Septiansah.  

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya