JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menangani kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. LPSK melakukan koordinasi, asesmen, serta penelaahan terhadap potensi ancaman bagi korban dan informan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, pihaknya telah menemui perwakilan korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta pada Rabu 29 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, LPSK menjelaskan layanan perlindungan, termasuk hak restitusi bagi korban.
Terkait proses hukum, LPSK juga berkoordinasi dengan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia untuk mendorong pembukaan posko pengaduan bagi para korban. Hingga saat ini, baru sekitar 10 korban yang diproses oleh penyidik.
“Para orang tua korban diharapkan mendapat atensi melalui pembukaan posko pengaduan tanpa dibatasi syarat visum et repertum sebagai ukuran korban,” kata Sri, Selasa (5/5/2026).