JAKARTA - Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait 709 dokumen yang disita Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mereka meminta daftar dokumen sitaan tersebut, termasuk 504 dokumen yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) diperlihatkan.
Pengacara Abdullah Alkatiri mengatakan pihaknya hanya meminta daftar dokumen dan salinan ijazah, bukan dokumen asli.
“Permintaan kami itu hanya dua. Satu adalah salinan ijazah Pak Jokowi. Jadi salinan itu bukan asli ya, fotokopi istilahnya tapi yang ada di Polda,” kata Abdullah Alkatiri dalam konferensi pers Tim Troya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
“Tanggal 27 Februari PPID telah menjawab lagi memberikan informasi diminta permohonan dengan alasan bahwa informasi tersebut termasuk dokumen yang dikecualikan,” katanya.
Karena tidak puas dengan jawaban tersebut, tim hukum kemudian mengajukan sengketa informasi ke KIP sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut Abdullah, daftar dokumen sitaan itu penting untuk mengetahui relevansi barang bukti dengan penetapan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Nah bahkan dijawab oleh atasan PPID memang benar ada 709 itu. Jadi dasarnya juga surat jawaban dari PPID ini,” ujarnya.