DPR Pastikan RUU KKS Tak Ancam Demokrasi dan Hak Sipil

Awaludin, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 16:31 WIB
Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan memastikan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), bukan alat kontrol pemerintah untuk membatasi hak publik di ruang siber. 

Nico menekankan, keberadaan UU KKS justru menjadi bukti pemerintah serius melindungi kepentingan publik dari berbagai potensi serangan siber.
 
"Kemarin sudah ada pengawasan ruang digital. Kemarin ada kementerian, Komdigi datang, kemudian melakukan seperti memaksa sebuah website untuk diturunkan (take down) kontennya. Nah, mungkin gara-gara itu banyak yang berpendapat bahwa undang-undang ini akan melanggar hak-hak masyarakat untuk berpendapat. Justru ini di hulunya," kata Nico kepada wartawan usai diskusi bertema Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di Gedung Pascasarjana UI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Politikus PDIP itu menjelaskan, konten dan platform merupakan hilir di dunia siber. Sementara UU KKS merupakan sistem yang menjadi hulu di ruang siber Indonesia.

“Jadi hilirnya itu adalah konten, platform, dan sebagainya. Tapi di hulunya ini ada sistem (RUU KKS). Tanpa sistem ini, tanpa keamanan, mereka (publik) juga tidak bisa membuat konten. Jadi kita melakukan pertahanan. Undang-undang ini akan fokus kepada pertahanan sistem jaringan dari serangan luar, bukan melarang hak-hak sipil untuk berpendapat,” ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya