DPR Pastikan RUU KKS Tak Ancam Demokrasi dan Hak Sipil

Awaludin, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 16:31 WIB
Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (foto: dok ist)
Share :

Dalam kesempatan yang sama, Nico mengaku berharap UU KKS dapat disahkan tahun ini. Meski demikian, ia menekankan target DPR bukan sekadar mengejar waktu pengesahan, melainkan memastikan beleid tersebut mampu menjadi payung hukum di tengah kompleksitas dunia siber Indonesia.

“Kami maunya kalau bisa dua masa sidang sudah selesai. Tapi kalau melihat kompleksitasnya, tidak usah buru-buru. Yang penting undang-undang ini bisa selesai dengan baik. Mau ke arah mana? Bentuknya macam-macam. Ada yang memang mau fokus kepada keamanan sibernya saja, ada yang mau fokus kepada harmonisasi antar kelembagaan. Kita belum tahu arahnya ke mana. Tergantung pemerintah dan fraksi nanti,” urai Nico.

PDIP, kata Nico, menekankan UU KKS harus selaras dengan perlindungan hak-hak warga sipil dan demokrasi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan agar BSSN sebagai leading sector keamanan siber tidak menjadi lembaga yang over control atau super body. Selain itu, perlu ada aturan yang bersifat mandatory agar kementerian atau lembaga wajib melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan BSSN.

“Jadi tata kelola, kemudian ada pengawasan, lalu ada sistem yang mandatory. Ini yang saya rasa perlu dimasukkan menjadi hal-hal krusial di UU KKS. Yang paling penting adalah hak-hak publik. Artinya, undang-undang ini tidak akan menjadi alat kontrol pemerintah,” imbuhnya.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya