JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady merespons pernyataan aktivis Rocky Gerung terkait jalannya persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Roy menilai, Rocky hanya menyaksikan jalannya persidangan dalam waktu singkat sehingga tidak dapat menganalisis keseluruhan proses persidangan secara utuh.
“Sidang lima bulan, nonton satu jam, dua jam, langsung berstatement, biasa ya kan. Bagaimana dia bisa menganalisis sebuah peristiwa, fakta hukum, dengan alat bukti,” kata Roy saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Justru orang-orang luar itulah yang menjadi sarana bagaimana Pak Nadiem memaksakan untuk menggunakan Chrome,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roy mempertanyakan alasan Nadiem tidak melibatkan pihak internal Kemendikbudristek dalam pengambilan keputusan.
“Apa tidak ada orang pintar di Kemendikbud itu? Seperti itu,” ucapnya.