JAKARTA - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan surat terbuka dari Rutan Salemba terkait proses banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat dirinya.
Dalam surat itu, Kerry meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto agar dirinya mendapatkan keadilan. Surat tertanggal 8 Mei 2026 tersebut dibacakan kuasa hukum Kerry, Patra M Zen, dalam konferensi pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
“Melalui surat ini, saya sangat berharap teman-teman, termasuk Bapak Presiden Prabowo Subianto, dapat membantu saya mendapatkan kembali hak keadilan saya,” tulis Kerry dalam surat tersebut.
Dalam suratnya, Kerry juga menyinggung fakta bahwa terminal BBM OTM miliknya hingga kini masih digunakan negara untuk kebutuhan distribusi energi nasional. Ia menyebut sejumlah saksi dalam persidangan telah menerangkan tidak ada unsur paksaan dalam penyewaan terminal tersebut oleh Pertamina.
“Semua saksi secara tegas menyatakan tidak ada unsur paksaan dan semua saksi juga mengakui bahwa negara ini sangat membutuhkan terminal OTM saya,” tulisnya.
“Apabila terminal OTM ini tidak ada, maka cadangan BBM nasional akan mengalami penurunan selama tiga hari yang tentu sangat berisiko,” tulis Kerry.
Selain itu, Kerry mengklaim para ahli dalam persidangan sebelumnya juga menerangkan negara memperoleh keuntungan hingga Rp17 triliun selama 10 tahun penggunaan terminal OTM.
“Jika faktanya demikian, lantas di mana letak kesalahan saya? Saya sangat merasakan ketidakadilan yang mendalam. Karena itu, saya menaruh harapan besar untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi melalui saksi yang memberikan keterangan penting,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menolak permintaan tim penasihat hukum terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Tim kuasa hukum Kerry menilai Irawan, yang disebut sebagai orang dekat Riza Chalid, merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut. Namun, majelis hakim menolak permohonan itu karena Irawan tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan maupun persidangan tingkat pertama.
“Kami tidak bisa menerima, kecuali kalau ada di berkas dan belum didengar baru kami bisa mendengar. Kalau tidak ada, enggak bisa (dihadirkan),” ujar Budi dalam persidangan.
(Awaludin)