Hal Memberatkan Nadiem hingga Dituntut 18 Penjara Menurut Jaksa

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2026 20:20 WIB
Hal Memberatkan Nadiem hingga Dituntut 18 Penjara Menurut Jaksa/Okezone
Share :

Hanya ada satu hal yang disinggung Jaksa dalam hal meringankan. Adapun hal itu berkaitan dengan Nadiem yang tidak pernah dihukum atas tindak pidana lain.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun terhadap Nadiem.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya