JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Diduga, penerimaan tersebut dibantu oleh ajudannya.
Hal ini ditelusuri saat tim penyidik memeriksa Aji Setiawan (AS), selaku ajudan Bupati dan mantan ajudan bupati yang kini menjabat Kabag Perekonomian, Siti Hanikatun (SH).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (12/5).
"Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (14/5/2026).
"Saksi SH selaku orang kepercayaan Bupati, didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa Outsourcing di dinas-dinas," ujarnya.