Poin kedua yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut ialah penerimaan laporan dari pihak yang dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Refly juga menilai perkembangan perkara saat ini menunjukkan penyidik maupun jaksa penuntut umum belum mudah membawa kasus tersebut ke tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Mudah-mudahan, karena baik penyidik maupun penuntut kelihatannya agak susah untuk menindaklanjuti kasus ini ke P21,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )