JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk akses transportasi umum di Ibu Kota tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan ini disampaikan setelah muncul dugaan aktivitas jual beli KLG di media sosial.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah mengikuti informasi yang beredar tersebut. Ia meminta agar pihak yang terbukti memperjualbelikan KLG ditindak tegas, termasuk jika terdapat keterlibatan pihak internal atau orang dalam (ordal).
“Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan KLG hanya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat tertentu agar dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis. Karena itu, program tersebut harus dijalankan secara tepat sasaran dan transparan.
Menurut Pramono, sistem penyaluran KLG juga dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi layanan transportasi di Jakarta. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar program tidak disalahgunakan.