JAKARTA – Partai Perindo menilai keterwakilan perempuan dalam politik tidak sekadar memenuhi ketentuan kuota, tetapi menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dan menghadirkan kebijakan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam pemilu. Melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin (25/5/2026), MK menyatakan partai politik dapat digugurkan di daerah pemilihan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Angkie Yudistia menilai keterlibatan perempuan dalam politik membawa perspektif yang lebih luas dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Keterwakilan perempuan di partai politik bukan hanya soal memenuhi angka kuota. Ini tentang menghadirkan cara pandang, empati, dan pengalaman hidup perempuan dalam proses pengambilan keputusan bangsa. Ketika perempuan diberi ruang, demokrasi menjadi lebih utuh dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Angkie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, partisipasi perempuan dalam politik juga memiliki peran penting dalam memperkuat representasi publik, terutama terhadap isu sosial, pendidikan, perlindungan keluarga hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, Angkie menilai partai politik perlu menghadirkan ruang yang aman, relevan dan bermakna agar semakin banyak perempuan terdorong terlibat dalam proses politik dan kepemimpinan publik.