Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2026 15:17 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Angkie Yudistia (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Partai Perindo menilai keterwakilan perempuan dalam politik tidak sekadar memenuhi ketentuan kuota, tetapi menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dan menghadirkan kebijakan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam pemilu. Melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin (25/5/2026), MK menyatakan partai politik dapat digugurkan di daerah pemilihan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Angkie Yudistia menilai keterlibatan perempuan dalam politik membawa perspektif yang lebih luas dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Keterwakilan perempuan di partai politik bukan hanya soal memenuhi angka kuota. Ini tentang menghadirkan cara pandang, empati, dan pengalaman hidup perempuan dalam proses pengambilan keputusan bangsa. Ketika perempuan diberi ruang, demokrasi menjadi lebih utuh dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Angkie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, partisipasi perempuan dalam politik juga memiliki peran penting dalam memperkuat representasi publik, terutama terhadap isu sosial, pendidikan, perlindungan keluarga hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Karena itu, Angkie menilai partai politik perlu menghadirkan ruang yang aman, relevan dan bermakna agar semakin banyak perempuan terdorong terlibat dalam proses politik dan kepemimpinan publik.

Kesetaraan Dinilai Perkuat Demokrasi

Angkie menegaskan perempuan tidak dapat dipandang sekadar pelengkap dalam demokrasi, melainkan bagian penting dari proses perubahan sosial dan pembangunan bangsa.

“Perempuan bukan sekadar pelengkap demokrasi. Perempuan adalah penggerak perubahan. Dan bangsa yang maju adalah bangsa yang memberi ruang setara bagi seluruh warganya untuk memimpin, bersuara, dan menentukan masa depan bersama,” tuturnya.

Putusan MK tersebut dinilai menjadi momentum bagi partai politik untuk memperkuat komitmen terhadap keterwakilan perempuan sekaligus membangun demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya