Sidang Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Bantah Tunda Penanganan Perkara

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2026 17:05 WIB
Sidang Praperadilan Andrie Yunus (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan proses penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berjalan profesional. Hakim juga diminta menyatakan pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak dilakukan secara terselubung.

Permintaan tersebut disampaikan tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Ruang Sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026) sore.

“Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan,” ujar salah satu anggota tim Bidkum Polda Metro Jaya.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal menerima eksepsi yang diajukan. Selain itu, mereka juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard).

“Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh termohon,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan isi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026). Salah satu poin gugatan meminta hakim menyatakan pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya