JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan polisi baru saja mengungkap peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi. Dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) yang diduga menjadi pengedar obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl pun diciduk.
"Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran obat golongan keras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa," ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang viralnya penjualan obat keras ilegal melalui media sosial, seperti Instagram dan TikTok. Penindakan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi di lokasi berbeda, yakni di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, dan Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi, pada 7 April 2026.
"Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TM (26) dan SN (24). Keduanya diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar obat keras ilegal," tuturnya.
Ia menerangkan, dari kedua pelaku, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis, di antaranya 146 ribu butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14 ribu butir pil kuning dalam plastik, 4.500 butir pil putih polos, hingga 8.830 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi turut menyita uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.