"Tidak mungkin barang sebanyak ini muncul begitu saja. Tentunya ada produksi dan jalur distribusi yang saat ini masih kami dalami," bebernya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, kedua tersangka itu dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta sejumlah pasal lain terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Polisi pun mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
"Negara hadir untuk menjaga generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. Jika masyarakat mengetahui adanya perdagangan obat keras ilegal, segera laporkan melalui layanan 110 kepolisian," tuturnya.
(Arief Setyadi )