Berkedok Toko Kosmetik, 2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi Ditangkap!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2026 06:03 WIB
Ilustrasi pengedar obat keras ilegal di Bekasi ditangkap (Foto: Dok Okezone)
Share :

Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan membuka kios yang tampak seperti toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum. Guna menghindari pelacakan, para pelaku sampai menggunakan alamat pengirim fiktif serta metode transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati.

"Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat, sementara transaksi obat keras dilakukan secara tersembunyi. Untuk menghindari pelacakan, mereka menggunakan alamat pengirim fiktif dan metode transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati," paparnya.

Tak hanya dijual secara langsung, kata dia, obat-obatan tersebut juga dipasarkan melalui media sosial dan platform online, yang mana keduanya telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2025 atau hampir satu tahun terakhir. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif narkoba saat menjalani tes urine, tapi mereka diketahui pernah menjadi pengguna obat keras sebelum akhirnya beralih menjadi pengedar karena alasan ekonomi.

"Pola ini terorganisir dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Aktivitas pemesanan dan transaksi digeser melalui platform digital dengan sistem pengiriman berbasis alamat fiktif. Awalnya mereka pengguna, lalu melihat ini menguntungkan sehingga berubah peran menjadi pengedar," katanya.

Dia menambahkan, polisi masih mendalami sumber pasokan obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan besar di balik peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta dan Bekasi. Obat seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer sejatinya digunakan untuk kepentingan medis dengan pengawasan dokter, tapi penyalahgunaannya dapat memicu efek euforia, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko overdosis dan kematian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya