JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku dirinya merupakan designer jaket pertama ojek online (ojol) Gojek yang ia kenakan sebelum persidangan, Selasa (2/6/2026).
Hal itu disampaikan Nadiem menjelang persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kubu terdakwa.
Awalnya Nadiem menyebutkan, jaket yang ia kenakan merupakan milik Mulyono yang dikenal sebagai Gojek 001. Mulyono menyerahkan ke Nadiem sebelum memasuki ruang sidang.
"Jadi sungguh kebanggaan buat saya memakai jaket ini, ini udah ga ada lagi jaket ini," kata Nadiem.
Nadiem mengaku, desain jaket tersebut masih sangat sederhana. Sebab, ia desain secara mandiri lantaran belum mampu menyewa jasa designer.
"Ini jaket generasi satu, saya sendiri dulu yang design-nya karena ga mampu bisa hire designer maka agak lusuh dikit design nya, sederhana," ujarnya.
"Tapi ini kebanggaan titik awal cikal bakal dari pada gojek, belum ada applikasi, belum ada investor, kantor pun seadanya di pojok. Jadi ini yang mewakili teman-teman yang dari dulu dan setia sama Gojek," tandasnya.
Nadiem Dituntut 18 Tahun
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).
(Fahmi Firdaus )