Pengadilan Militer Putar CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dari Puspom TNI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2026 16:06 WIB
CCTV penyiraman air keras Andrie Yunus (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu agendanya mendengarkan keterangan ahli pidana dari pihak terdakwa.

Usai mendengar keterangan ahli, Pengadilan Militer juga memutar rekaman CCTV penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Cuplikan yang diputar itu merupakan hasil rekaman kamera pemantau yang diperoleh dari Puspom TNI.

"Kami juga baru melihat, menyaksikan sama dengan Majelis Hakim dan Penasihat Hukum. Kami mendapat rekaman CCTV ini dari Puspom TNI atau dari penyidik. Sedangkan yang diminta oleh Penasihat Hukum, Andre Yunus, adalah CCTV yang dari Polda Metro Jaya yang kami tidak mendapat, tidak mendapat CCTV dari Polda Metro Jaya," kata Oditur Militer di ruang sidang, Selasa (2/6/2026).

Diketahui, dalam perkara ini Pengadilan Militer menyidangkan empat terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Mereka sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan berat. Dalam persidangan, Serda Edi Sudarko mengaku melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus karena menganggap korban bersikap arogan dan berlebihan saat memaksa masuk serta melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Saat berada di mes pada Rabu, 11 Maret 2026, Serda Edi kembali membahas kekesalannya terhadap Andrie Yunus bersama Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Tak lama kemudian, terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa IV, Lettu Sami Lakka, datang ke mes tersebut.

Serda Edi kemudian memperlihatkan video viral Andrie Yunus kepada dua terdakwa lainnya sambil menyampaikan rasa kesalnya terhadap korban.

Terdakwa III dan IV merespons video tersebut dengan emosi serupa hingga akhirnya mereka merencanakan aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus.

Pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa berangkat bersama untuk melancarkan aksi tersebut. Mereka berpencar mencari keberadaan Andrie Yunus, tetapi sempat tidak menemukan target hingga akhirnya kembali bertemu di lokasi yang sama.

Para terdakwa sempat memutuskan pulang sekitar pukul 23.00 WIB karena target yang dicari tak kunjung ditemukan. Namun, saat itu salah satu terdakwa tiba-tiba melihat keberadaan Andrie Yunus.

Para terdakwa kemudian membuntuti Andrie Yunus dari belakang menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat menyalip kendaraan korban, sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap berada di belakang.

Setibanya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, sepeda motor yang dikendarai terdakwa I dan II berbalik arah menuju kendaraan Andrie Yunus. Terdakwa II memperlambat laju kendaraan dan saat berpapasan dengan korban, terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie Yunus.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya