Sidang Andrie Yunus, Oditur Militer Bakal Bacakan Tuntutan Terhadap 4 Prajurit BAIS TNI Hari Ini

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2026 10:26 WIB
Terdakwa Penyiram Andrie Yunus (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

Keempat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 09.00 WIB, sidang belum dimulai. Meski demikian, Oditur Militer II-07 Jakarta serta tim penasihat hukum para terdakwa telah memasuki ruang sidang.

Agenda pembacaan tuntutan sebenarnya dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Namun, persidangan ditunda setelah Oditur Militer mengajukan dua ahli tambahan untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa enggak?” tanya Fredy dalam persidangan.

 

Penasihat hukum para terdakwa menyatakan kesiapan mengikuti jadwal tersebut.

“Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi,” jawab penasihat hukum para terdakwa.

“Siap sepakat, Yang Mulia,” sambung Oditur Militer II-07 Jakarta.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya