JAKARTA – Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menegaskan, tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Dalam sidang pembacaan pledoi, mereka membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperkuat alasan agar Nadiem dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Dodi S. Abdulkadir, penasihat Hukum Nadiem Makarim, menegaskan bahwa unsur kerugian negara yang menjadi dasar perkara tidak terpenuhi.
"Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi," tegas Dodi, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, fakta persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang juga diakui oleh Ketua LKPP. Surat tersebut menjamin pengembalian selisih harga kepada negara apabila ditemukan kemahalan harga dalam pengadaan.
"Laporan tersebut cacat secara hukum maupun metodologi, karena menggunakan perhitungan yang dinilai tidak tepat sehingga memunculkan kesan adanya kemahalan harga, padahal laptop disebut dibeli di bawah harga pasar," bebernya.
Poin lain yang menjadi sorotan adalah, kata dia, tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. Menurut tim kuasa hukum, narasi tersebut tidak terbukti dalam persidangan. Mereka menyebut pemilihan Chromebook dilakukan berdasarkan kajian teknis. Bahkan, Nadiem disebut memilih paket yang lebih efisien dan mampu menghemat anggaran negara hingga puluhan juta rupiah per paket dibandingkan opsi lain yang tersedia.