JAKARTA – Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menegaskan, tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Dalam sidang pembacaan pledoi, mereka membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperkuat alasan agar Nadiem dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Dodi S. Abdulkadir, penasihat Hukum Nadiem Makarim, menegaskan bahwa unsur kerugian negara yang menjadi dasar perkara tidak terpenuhi.
"Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi," tegas Dodi, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, fakta persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang juga diakui oleh Ketua LKPP. Surat tersebut menjamin pengembalian selisih harga kepada negara apabila ditemukan kemahalan harga dalam pengadaan.
"Laporan tersebut cacat secara hukum maupun metodologi, karena menggunakan perhitungan yang dinilai tidak tepat sehingga memunculkan kesan adanya kemahalan harga, padahal laptop disebut dibeli di bawah harga pasar," bebernya.
Poin lain yang menjadi sorotan adalah, kata dia, tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. Menurut tim kuasa hukum, narasi tersebut tidak terbukti dalam persidangan. Mereka menyebut pemilihan Chromebook dilakukan berdasarkan kajian teknis. Bahkan, Nadiem disebut memilih paket yang lebih efisien dan mampu menghemat anggaran negara hingga puluhan juta rupiah per paket dibandingkan opsi lain yang tersedia.
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan bahwa kesaksian dari pihak Google serta para guru penerima manfaat dari berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, menunjukkan tidak adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Para saksi juga menyatakan perangkat yang dibeli digunakan secara optimal dalam kegiatan pembelajaran.
Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari kalangan publik. Aktor sekaligus aktivis sosial Andovi da Lopez yang hadir langsung dalam persidangan mengajak masyarakat mengikuti proses hukum secara utuh sebelum menarik kesimpulan.
"Biar kita tidak melihat berita sepotong-sepotong dari media atau video apapun. Jadi masyarakat Indonesia bisa menonton langsung sidang pledoi Nadiem dan buatlah kesimpulan sendiri," ujarnya.
Andovi juga mengapresiasi nota pembelaan yang disampaikan Nadiem di hadapan majelis hakim.
"Menurutku sebagai orang yang hadir di persidangan, pledoi Nadiem adalah salah satu pledoi terbaik yang pernah saya dengar. Karena menjelaskan fakta-fakta persidangan dan pesannya jelas. Jelas di fakta persidangan, tuntutan-tuntutan tidak terbukti. Semoga majelis hakim memberikan yang terbaik dan menurut saya itu adalah bebas," katanya.
Di luar ruang sidang, dukungan dari masyarakat juga terus mengalir. Sekitar 250 pengemudi Gojek hadir untuk mengawal jalannya persidangan.
Koordinator rombongan pengemudi Gojek, Mulyono, menyebut kehadiran mereka merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi Nadiem bagi kehidupan para mitra pengemudi.
"Motivasinya karena Pak Nadiem ini pahlawan ekonomi kami. Di fakta persidangan, Pak Nadiem tidak menerima aliran dana. Bahkan saksi dari JPU yang menerima gratifikasi tidak dipidanakan. Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai salah orang," ujarnya.
Dukungan serupa datang dari kalangan guru. Maribi, guru SMKN 1 Cikarang Pusat, menilai kebijakan Nadiem memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
"Selain saya, guru-guru yang lain setelah belasan tahun menunggu jadi honorer baru diangkat kesejahteraannya di era Pak Nadiem menjadi ASN PPPK. Pak Nadiem ini bukan kriminal, saya rasa ia berhak diberi keadilan," tuturnya.
Kasus Chromebook kini menjadi perhatian publik dan pengamat hukum. Tim penasihat hukum bersama para pendukung berharap majelis hakim memutus perkara secara independen berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang adil terhadap Nadiem Makarim.
(Awaludin)