JAKARTA - Komisi IX DPR RI tidak pernah mendapatkan laporan apapun terkait pengadaan barang yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) pada saat kepemimpinan Dadan Hindayana dkk.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi penetapan tersangka terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," kata Yahya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Diketahui, dalam kasus tersebut, Dadan Cs diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.
Kendati demikian, Komisi IX menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menyusul kejadian ini, Komisi IX DPR akan semakin meningkatkan pengawasan sebagai mitra dari BGN.
Dia berharap pengelolaan anggaran BGN dapat dilakukan secara bijak dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.