JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis hashis seberat 7,8 kilogram, yang diduga akan diedarkan di Bali. Dalam operasi tersebut, dua warga negara Rusia ditangkap.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KK (52), perempuan, dan SK (40), laki-laki. Mereka diamankan petugas gabungan di kawasan Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Bali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima BNN dari Bea dan Cukai, mengenai adanya koper berisi narkotika jenis hashis yang dibawa dari Thailand oleh tersangka KK.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik BNN melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi satu pelaku lainnya berinisial SK yang diduga terlibat dalam rencana peredaran narkotika tersebut di Bali.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui melakukan perjalanan darat menuju Pulau Bali dengan membawa narkotika jenis hashis atau ganja padat seberat 7,8 kilogram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah lokasi di Bali.
Sebelum sempat menjalankan aksinya, petugas gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil menghentikan perjalanan kedua tersangka dan melakukan penangkapan di wilayah Bangli.