Bripka Dedy Jadi Mata-Mata Kampung Narkoba, Bertugas Awasi Kedatangan Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 15:41 WIB
Bripka Dedy Wiratama (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peran eks anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Bripka Dedy Wiratama, dalam membekingi aktivitas peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar, Kota Samarinda, Kaltim.

Dalam jaringan tersebut, Dedy berperan sebagai pengawas atau "sniper" yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi. Ia bertanggung jawab memberikan informasi apabila ada orang mencurigakan atau aparat yang datang ke kawasan tersebut.

"Sniper ini tugasnya memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen yang gerak-geriknya mencurigakan, yang diduga anggota (kepolisian), sehingga dapat mengantisipasi penangkapan di daerah Gang Langgar tersebut," kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Drago menjelaskan, para sniper, termasuk Bripka Dedy, telah ditempatkan di sejumlah titik di kawasan kampung narkoba tersebut. Mereka dibekali alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk menyampaikan informasi secara cepat kepada anggota jaringan lainnya.

"Kemarin kalau tidak salah kita temukan yang bersangkutan berada di dalam, tepatnya di Blok C," ujarnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan Bripka Dedy Wiratama setelah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Subdit IV dan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan foto yang diperoleh, Dedy tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor registrasi 029 dan tulisan Bagtahti (Bagian Tahanan dan Barang Bukti).

Sementara itu, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka Dedy Wiratama. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada 2 Juni 2026.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya