Roy Suryo Resmi Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 16:50 WIB
Roy Suryo Resmi Laporkan Lechumanan dan Rismon/Okezone
Share :

JAKARTA-Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan fitnah terhadapnya.

"LP pertama itu bernomor 4111/6/2026 SPKT Polda Metrojaya yang sudah ditujukan pada seseorang bernama Lechumanan dengan alamat ada di sini, sangkakan dengan Pasal 394 Undang-Undang pertama tahun 2023 atau KUHP, jadi resmi ya," ujar Roy pada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Dijelaskannya, laporannya itu mengacu pada laporan yang dibuat Lechumanan tanggal 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga membuatnya sebagai tersangka.

Dalam laporan Lechumanan itu korbannya Peradi Bersatu, padahal Peradi Bersatu bukanlah orang, tapi organisasi belaka sehingga Lechumanan dianggap memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

"Nah Peradi Bersatu itu apa, korban. Korban apa? Ini organisasi, organisasi kok punya perasaan, enggak ada, sebuah sebuah hal yang tidak masuk akal," tuturnya.

Dia menerangkan, baru membuat laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin, 8 Juni 2026 semalam karena baru mengetahuinya pasca laporan kubu Lechumanan itu ditayangkan di salah satu stasiun televisi.

Lechumanan kata dia, merupakan orang yang kerap memfitnahnya, malahan dia sempat dituduh menerima yang miliaran rupiah atas kasus ijazah Jokowi tersebut.

"Laporan kedua, itu untuk orang yang mengaku bernama Doktor Ng, Rismon Hasiholan Sianipar M Ng, seperti itu cara mengucapnya karena doktornya palsu, makanya disini kami tidak tulis doktornya, nanti orang yang salah," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya