JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima perlindungan Justice Collaborator dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Iya, ke LPSK belum (belum ada pengajuan dari Sony Sonjaya),” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Dia mengungkapkan, bahwa pihak LPSK saat ini masih menunggu kedatangan dari pihak Sony Sonjaya yang mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator.
“Kami masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS (Sony Sonjaya) untuk ke LPSK,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti usai menyerahkan surat pengajuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
Dia menjelaskan, pengajuan Justice Collaborator itu bukan merupakan upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum.