JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, terdapat sejumlah lokasi di Jakarta yang tidak diperbolehkan menjadi tempat aksi unjuk rasa. Salah satunya adalah kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Menurut Budi, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015. Selain Bundaran HI, lokasi lain yang disebut tidak diperbolehkan untuk penyampaian aspirasi antara lain Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, dan kawasan Patung Kuda.
"Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda itu wilayah-wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi. Ini memberikan edukasi kepada masyarakat luas," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
"Kenapa? Ini merupakan episentrum lalu lintas Ibu Kota Jakarta. Selain ada TransJakarta, KRL, ataupun MRT yang ada di sini, kawasan ini menjadi pusat pergerakan lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan, dampaknya akan meluas ke jalur arteri lainnya dan mengganggu aktivitas masyarakat," lanjutnya.