Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2026 15:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo (foto: Okezone)
Share :

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada jaringan lain dengan barang bukti yang lebih besar. Polisi menangkap dua tersangka berinisial BH dan FN di wilayah Jakarta Barat dengan barang bukti 2.072,17 gram sabu.

"Kemudian dari penangkapan SM dikembangkan, bisa kami mengungkap lebih banyak lagi yaitu sebanyak 2.072,17 gram bruto dengan dua orang tersangka inisial BH dan FN, ini TKP di sekitaran Jakarta Barat," bebernya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati.

"Dari seluruh barang bukti yang disita, ini bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 67 ribu jiwa apabila hal tersebut lolos dari peredarannya," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya